Disable Preloader

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipi

Bidang  Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis  dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang catatan sipil menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil; 
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil; 
  6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil
  8. Pelaksanan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.