Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas, melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang catatan sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil
- Pelaksanan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.