Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan pendaftaran penduduk.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pelayanan administrasi kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.