Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan
Pemanfaatan Data mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis  dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan
informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi
kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi
pelayanan administrasi kependudukan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang Data, Informasi, Monitoring dan Evaluasi  menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan tugas lain yg diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.