Disable Preloader

Profil Disdukcapil Kota Metro

PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA METRO

 

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil masuk dalam urusan Pemerintahan Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar. Untuk menuju Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) melalui lembaga -lembaga Pemerintah yang akan dibentuk sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing pemerintah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaanya meliputi dalam 4 bidang yaitu :

  1. Sekretariat
  2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatn Data

       Dari kewenangan tersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  adalah penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan dan Pengawasan mobilitas penduduk.

            Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang ada di Kota Metro, sebagai unsur pelaksana teknis di bidang Kependudukan, dan Pencatatan Sipil.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil perubahan dari Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Metro Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor : 09 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016  tentang  Pembentukan  dan susunan  perangkat daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 32 Tahun 2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.

              Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro memiliki Pegawai berstatus PNS berjumlah  32  (tiga puluh dua) dan pegawai yang berstatus kontrak sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang, terdiri dari 37  (tiga puluh tujuh) orang laki-laki dan   42  ( empat puluh dua ) orang perempuan. Seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Gavermance), Terhormat dan Bermartabat melalaui  Visi Kota Metro “ TERWUJUDNYA KOTA METRO BERPENDIDIKAN, SEHAT, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA "