PROFIL DINAS KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPIL KOTA METRO
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan sipil masuk dalam urusan Pemerintahan Konkuren Wajib Non
Pelayanan Dasar. Untuk menuju Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
melalui lembaga -lembaga Pemerintah yang akan dibentuk sesuai dengan urusan dan
kewenangan masing-masing pemerintah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro sebagai salah
satu Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaanya meliputi dalam 4 bidang
yaitu :
- Sekretariat
- Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatn Data
Dari kewenangan tersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan dan Pengawasan mobilitas penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang ada di Kota Metro, sebagai unsur pelaksana teknis di bidang Kependudukan, dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hasil perubahan dari Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Metro Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor : 09 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro memiliki Pegawai berstatus PNS berjumlah 32 (tiga puluh dua) dan pegawai yang berstatus kontrak sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang, terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) orang laki-laki dan 42 ( empat puluh dua ) orang perempuan. Seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Gavermance), Terhormat dan Bermartabat melalaui Visi Kota Metro “ TERWUJUDNYA KOTA METRO BERPENDIDIKAN, SEHAT, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA "