Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan
teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,
perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan penataan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan ASN
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.