Seksi kelahiran mempunyai tugas melaksanakan melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran
- Melaksanakan tugas kefungsionalan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.