Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi
serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian,
dengan penjabaran tugas sebagaimana berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
- Melaksanakan tugas kefungsionalan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.