Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status
kewarganegaraan dan kematian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian
- Melaksanakan tugas kefungsionalan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.