Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas
penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan,
tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya
manusia teknologi informasi dan komunikasi, dengan penjabaran tugas
sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas kefungsionalan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.