NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
AKTA KELAHIRAN
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015.
|
3.
|
PERSYARATAN
|
Mengisi formulir F-2.01 dan F-2.02 dengan melampirkan :
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / Lurah.
- Asli dan Fotocopy KK dan KTP orang tua.
- Asli dan fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
- Nama dan identitas 2 orang saksi kelahiran.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) syarat ditambah
- Pasport
- Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian.
(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk mengambil nomor antrin
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
petugas loket.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Paraf oleh Kasi / Kabid untuk Pencetakan Akta Kelahiran
- Petugas mencetak Akta Kelahiran
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kelahiran
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Kelahiran.
- Penyerahan Akta Kelahiran, perubahan KK dan KIA kepada Pemohon.
|
5.
|
WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 – 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
- WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 60 hari – 1 Tahun Rp. 25.000,-
- WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 1 Tahun Rp. 50.000,-
- WNI lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.50.000,-
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir F2.01 dan F2.02
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry cetak Akta Kelahiran 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan Akta Kelahiran 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Akta Kelahiran diterbitkan diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Akta Kelahiran dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|