Disable Preloader

SPP Akta Kelahiran

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

AKTA KELAHIRAN

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015.

3.

PERSYARATAN

Mengisi formulir F-2.01 dan F-2.02 dengan melampirkan :

  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / Lurah.
  • Asli dan Fotocopy KK dan KTP orang tua.
  • Asli dan fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  • Nama dan identitas 2 orang saksi kelahiran.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) syarat ditambah

  • Pasport
  • Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian.

(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrin
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk Pencetakan Akta Kelahiran
  • Petugas mencetak Akta Kelahiran
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan Akta Kelahiran
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Kelahiran.
  • Penyerahan Akta Kelahiran, perubahan KK dan KIA kepada Pemohon.

 

5.

WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 – 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 60 hari – 1 Tahun Rp. 25.000,-
  • WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 1 Tahun Rp. 50.000,-
  • WNI lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.50.000,-

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F2.01 dan F2.02
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi persyaratan   1 orang.
  • Petugas entry cetak Akta Kelahiran 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan Akta Kelahiran 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Akta Kelahiran  diterbitkan  diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Akta Kelahiran dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan