Disable Preloader

SPP AKTA KEMATIAN DAN PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI

NO

KOMPONEN

UARAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • AKTA KEMATIAN
  • PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.

PERSYARATAN

Mengisi Permohonan Pencatatan Kematian (F-2.28 dan F-2.29 dengan melampirkan :

  • Surat Keterangan kematian dari Kelurahan.
  • Asli dan foto copy akta kelahiran.
  • Asli surat keterangan Pemeriksaan Mayat, Visum Dokter, surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
  • Asli KTP dan KK.
  • Asli dan foto copy surat nikah/akta perkawinan.
  • Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian di atas 1 tahun.
  • Foto copy identitas pelapor (KK /KTP)

PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI

  • Surat Keterangan kematian dari Negara setempat
  • Asli dan Fotocopy Paspor / Identitas lainnya

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrin
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
  • Petugas mencetak akta kematian
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan Akta Kematian
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Kematian
  • Penyerahan Akta kematian dan perubahan KK  serta status pada KTP suami/istri yang meninggal.

5.

WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • Keterlambatan Pelaporan Kematian > 30 hari Rp. 5.000,-
  • WNI Terlambat Pelaporan Kematian di Luar Negeri  >7 hari Rp. 25.000,-

 

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F1.02
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Akta Pencatatan Sipil.

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
  • Petugas entry dan cetak akta kematian 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan akta kematian 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Akta kematian yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Akta kematian yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan