NO
|
KOMPONEN
|
UARAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
- AKTA KEMATIAN
- PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24
Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
PP Nomor 102 Tahun 2012.
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan
Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
3.
|
PERSYARATAN
|
Mengisi Permohonan Pencatatan Kematian (F-2.28 dan F-2.29 dengan melampirkan :
- Surat Keterangan kematian dari Kelurahan.
- Asli dan foto copy akta kelahiran.
- Asli surat keterangan Pemeriksaan Mayat, Visum Dokter, surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit.
- Asli KTP dan KK.
- Asli dan foto copy surat nikah/akta perkawinan.
- Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian di atas 1 tahun.
- Foto copy identitas pelapor (KK /KTP)
PENCATATAN KEMATIAN DI LUAR NEGERI
- Surat Keterangan kematian dari Negara setempat
- Asli dan Fotocopy Paspor / Identitas lainnya
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk mengambil nomor antrin
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
petugas loket.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Paraf oleh Kasi / Kabid untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
- Petugas mencetak akta kematian
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kematian
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Kematian
- Penyerahan Akta kematian dan perubahan KK serta status pada KTP suami/istri yang meninggal.
|
5.
|
WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
- Keterlambatan Pelaporan Kematian > 30 hari Rp. 5.000,-
- WNI Terlambat Pelaporan Kematian di Luar Negeri >7 hari Rp. 25.000,-
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir F1.02
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Akta Pencatatan Sipil.
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak akta kematian 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan akta kematian 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Akta kematian yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Akta kematian yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara
yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|