Disable Preloader

SPP Akta Pengesahan, Akta Pengakuan dan Akta Pengangkatan Anak

NO

KOMPONEN

UARAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • AKTA PENGESAHAN ANAK
  • AKTA PENGAKUAN ANAK
  • AKTA PENGANGKATAN ANAK

 

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
  • Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015.

3.

PERSYARATAN

  • AKTA PENEGSAHAN ANAK

Permohonan kepada Kepala Dinas dukcapil dengan melampirkan :

  • Kutipan Akta Kelahiran.
  • Asli dan Fotocopy kutipan Akta Perkawinan
  • Asli dan Fotocopy KK dan KTP pemohon.
  • AKTA PENGAKUAN ANAK

Permohonan kepada Kepala Dinas dukcapil dengan melampirkan :

  • Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung..
  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy KK dan KTP Orang tua Kandung
  • AKTA PENGANGKATAN ANAK

Permohonan kepada Kepala Dinas dukcapil dengan melampirkan;

  • Surat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Asli dan foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat dan orang tua kandung
  • Kutipan Akta Kelahiran.
  • Surat nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat dan orang tua kandung Asli dan foto copy.

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrin
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.

 

  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk penerbitan Akta pengesahan/pengakuan dan pengangkatan anak.
  • Petugas mencetak Akta pengesahan/pengakuan dan pengangkatan anak.
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk Akta pengesahan/pengakuan dan pengangkatan anak.
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta pengesahan/pengakuan dan pengangkatan anak..
  • Penyerahan Akta yang sudah selesai kepada Pemohon.

5.

WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 60 hari – 1 Tahun Rp. 25.000,-
  • WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 1 Tahun Rp. 50.000,-
  • WNI lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.50.000,-

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F1.02
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak dokumen akta pencatatan sipil.

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan    1 orang.
  • Petugas entry cetak Akta Pencatatan Sipil 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan dokumen Akta Pencatatan Sipil 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen Akta Pencatatan Sipil yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dokumen Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan