NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
- AKTA PERCERAIAN
- PELAPORAN PENCATATAN PERCERAIAN DI LUAR NEGERI
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015
|
3.
|
PERSYARATAN
|
Mengisi formulir F-2.19 dengan melampirkan :
- Putusan pengadilan tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Akta Perkawinan Suami Istri.
- Asli KTP dan KK Suami Istri.
- Bagi orang asing melampirkan
- asli dan foto copy dokumen paspor
- asli dan foto copy dokumen imigrasi.
PELAPORAN PERCERAIAN DILUAR NEGERI
Permohonan kepada kepala Disdukcapil dan melampirkan:
- Bukti atau akta perkawinan dari Negara setempat.
- Akta kelahiran
- KTP dan KK yang bersangkutan bagi WNI.
- Paspor/ Dokumen ke imigrasian.
(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk mengambil nomor antrin
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
petugas loket.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Paraf oleh Kasi / Kabid untuk pencetakan Akta Perceraian
- Petugas mencetak Akta Perceraian
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Perceraian.
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Perceraian.
- Penyerahan Akta Perceraian perubahan KK dan KTP yang sudah selesai kepada Pemohon.
|
5.
|
WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
- WNI Terlambat Pelaporan Perceraian > 60 hari Rp. 100.000,-
- WNI Terlambat Pelaporan Perceraian di Luar Negeri > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp. 100.000,-
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir F2.19
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil.
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan menvalidasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak Akta Perceraian 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan Akta Perceraian 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Akta Perceraian yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Akta Perceraian yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|