Disable Preloader

SPP Akta Perceraian

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • AKTA PERCERAIAN
  • PELAPORAN PENCATATAN PERCERAIAN DI LUAR NEGERI

2.

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015

3.

PERSYARATAN

Mengisi formulir F-2.19 dengan melampirkan :

  • Putusan pengadilan tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Akta Perkawinan Suami Istri.
  • Asli KTP dan KK Suami Istri.
  • Bagi orang asing melampirkan
  • asli dan foto copy dokumen paspor
  • asli dan foto copy dokumen imigrasi.

PELAPORAN PERCERAIAN DILUAR NEGERI
Permohonan kepada kepala Disdukcapil dan melampirkan:

  • Bukti atau akta perkawinan dari Negara setempat.
  • Akta kelahiran
  • KTP dan KK yang bersangkutan bagi WNI.
  • Paspor/ Dokumen ke imigrasian.

(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrin
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk pencetakan Akta Perceraian
  • Petugas mencetak Akta Perceraian
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan Akta Perceraian.
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Perceraian.
  • Penyerahan Akta Perceraian perubahan KK dan KTP yang sudah selesai kepada Pemohon.

 

5.

WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat Pelaporan Perceraian > 60 hari Rp. 100.000,-
  • WNI Terlambat Pelaporan Perceraian di Luar Negeri  > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp. 100.000,-

 

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F2.19
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil.

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan menvalidasi persyaratan 1 orang.
  • Petugas entry dan cetak Akta Perceraian 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan Akta Perceraian 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Akta Perceraian yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Akta Perceraian yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan