NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
- AKTA PERKAWINAN
- PELAPORAN PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- UU Nomor1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan
PP Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun
2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan
Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
3.
|
PERSYARATAN
|
- Surat keterangan untuk kawin dari Kelurahan (Model N1, N2, N3, N4)
- Foto copy surat kawin menurut tata cara pemuka agama.
- Asli dan Fotocopy kutipan akta kelahiran calon pengantin.
- Asli dan Fotocopy KK dan KTP calon pengantin.
- Asli dan foto copy akta kematian bagi mereka yang berstatus janda/duda.
- Kartu Imunisasi calon pengantin.
- Pas photo berdampingan calon pengantin ukuran 4x6 = 4 lembar
- Izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun
- Izin orang tua bagi mereka yang (wanita kurang dari 16 tahun
dan pria kurang dari 19 tahun) dengan melampirkan dispensasi dari
pengadilan negeri.
- Izin dari Komandan bagi anggota TNI, POLRI.
- Perkawinan kedua dan seterusnya melampirkan Penetapan Pengadilan (izin Perkawinan)
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Pasport
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian
- Izin dari kedutaan.
(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)
PERKAWINAN DI LUAR NEGERI
Permohonan kepada Kepala Disdukcapil Kota Metro dengan melampirkan :
- Bukti atau akta perkawinan dari Negara setempat.
- Akta kelahiran
- KTP dan KK yang bersangkutan bagi WNI.
- Pas photo suami istri berdampingan ukuran 4x6 = 3Lembar
- Paspor/ Dokumen ke imigrasian.
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk mengambil nomor antrin
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada
petugas loket.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Pengumuman perkawinan diumumkan di papan pengumuman Disdukcapil.
- Paraf oleh Kasi / Kabid untuk pencetakan Akta Perkawinan.
- Petugas mencetak Akta Perkawinan.
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Perkawinan
- Pencatatan Perkawinan
- Penandatanganan persetujuan pencatatan kawin
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Perkawinan.
- Penyerahan Akta Perkawinan, perubahan KK dan KTP kepada Pemohon.
|
5.
|
WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 10 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
- WNI Terlambat Pelaporan Perkawinan > 60 hari Rp. 100.000,-
- WNI Terlambat Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp. 150.000,-
- WNI lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.50.000,-
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir F2.12
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Permohonan Akta-akta Pencatatan Sipil.
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak Akta Perkawinan 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan Akta Perkawinan 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Akta Perkawinan diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Akta Perkawinan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara
yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|