Disable Preloader

SPP Akta Perkawinan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • AKTA PERKAWINAN
  • PELAPORAN PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI

2.

DASAR HUKUM

  • UU Nomor1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.

PERSYARATAN

  • Surat keterangan untuk kawin dari Kelurahan (Model N1, N2, N3, N4)
  • Foto copy surat kawin menurut tata cara pemuka agama.
  • Asli dan Fotocopy kutipan akta kelahiran calon pengantin.
  • Asli dan Fotocopy KK dan KTP calon pengantin.
  • Asli dan foto copy akta kematian bagi mereka yang berstatus janda/duda.
  • Kartu Imunisasi calon pengantin.
  • Pas photo berdampingan calon pengantin  ukuran 4x6 = 4 lembar
  • Izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun
  • Izin orang tua bagi mereka yang (wanita kurang dari 16 tahun dan pria kurang dari 19 tahun) dengan melampirkan dispensasi dari pengadilan negeri.
  • Izin dari Komandan bagi anggota TNI, POLRI.
  • Perkawinan kedua dan seterusnya melampirkan Penetapan Pengadilan (izin Perkawinan)

Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  • Pasport
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian
  • Izin dari kedutaan.

(Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah)

PERKAWINAN DI LUAR NEGERI
Permohonan kepada Kepala Disdukcapil Kota Metro dengan melampirkan :

  • Bukti atau akta perkawinan dari Negara setempat.
  • Akta kelahiran
  • KTP dan KK yang bersangkutan bagi WNI.
  • Pas photo suami istri berdampingan ukuran 4x6 = 3Lembar
  • Paspor/ Dokumen ke imigrasian.

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrin
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Pengumuman perkawinan diumumkan di papan pengumuman Disdukcapil.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk pencetakan Akta Perkawinan.
  • Petugas mencetak Akta Perkawinan.
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan Akta Perkawinan
  • Pencatatan Perkawinan
  • Penandatanganan persetujuan pencatatan kawin
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Perkawinan.
  • Penyerahan Akta Perkawinan, perubahan KK dan KTP kepada Pemohon.

 

5.

WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 10 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat Pelaporan Perkawinan > 60 hari Rp. 100.000,-
  • WNI Terlambat Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri  > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp. 150.000,-
  • WNI lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.50.000,-

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F2.12
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Permohonan Akta-akta Pencatatan Sipil.

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
  • Petugas entry dan cetak Akta Perkawinan 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan Akta Perkawinan 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Akta Perkawinan  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Akta Perkawinan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan