NO
|
KOMPONEN
|
UARAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
- Permendagri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpemanen.
|
3.
|
PERSYARATAN
|
- KTP-el;
- Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya;
- Mengisi F.4-01 yaitu Formulir pendataan penduduk Non Permanen
- Mengisi F.4-02 yaitu Formulir data anggota keluarga yang dibawa
- Mengisi F.4-03 yaitu Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen nasional
- Mengisi F.4-04 yaitu Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen propinsi
- Mengisi F.4-05 yaitu Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen Kota/kab.
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanent.
- Lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa.
- Petugas kelurahan mencatat dalam buku registrasi.
- Petugas Disdukcapil melakukan pengolahan data penduduk
nonpermanen dalam formulir dengan cara merekapitulasi jumlah penduduk
berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
|
5.
|
JANGKA WAKTU
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 5.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Biodata Kependudukan
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry cetak bio data kependudukan 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan dokumen bio data kependudukan 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Dokumen biodata kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Dokumen bio data kependudukan yang diterbitkan bisa
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|