Disable Preloader

SPP Penduduk Non Permanen

NO

KOMPONEN

UARAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpemanen.

3.

PERSYARATAN

  • KTP-el;
  • Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya;
  • Mengisi  F.4-01 yaitu  Formulir pendataan penduduk Non Permanen
  • Mengisi  F.4-02 yaitu  Formulir data anggota keluarga yang dibawa
  • Mengisi  F.4-03 yaitu  Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen nasional
  • Mengisi  F.4-04 yaitu  Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen propinsi
  • Mengisi  F.4-05 yaitu  Formulir laporan rekapitulasi penduduk non permanen Kota/kab.

 

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanent.
  • Lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa.
  • Petugas kelurahan mencatat dalam buku registrasi.
  • Petugas Disdukcapil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen dalam formulir dengan cara merekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • G E R A T I S

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 5.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Biodata Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan        1 orang.
  • Petugas entry cetak bio data kependudukan 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan dokumen bio data kependudukan 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen biodata kependudukan yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dokumen bio data kependudukan yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan                   ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan