Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan Biodata


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

PERUBAHAN BIO DATA PENDUDUK

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.

PERSYARATAN

  • Surat Pengantar dari Kelurahan.
  • Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan :
      • Kutipan Akta Kelahiran
      • Ijazah / STTB.
      • KK.
      • KTP-el.
      • Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah.
      • Kutipan Akta Perceraian.
      • Dokumen pendukung lainnya.
  • Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :
      • Paspor.
      • Dokumen Pengganti Paspor
  • Pencatatan   biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki tinggal tetap, syaratnya berupa :
      • Paspor
      • Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
  • Lurah/Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan
  • Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan / Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base ( entry data )
  • Petugas melakukan   pencetakan dokumen
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
  • Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

 

5.

JANGKA WAKTU

  • 1 – 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat pelaporan > 30 hari Rp. 10.000,-
  • WNI dan WNA Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.100.000,-

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir F1.02
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Biodata Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan        1 orang.
  • Petugas entry cetak bio data kependudukan 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan dokumen bio data kependudukan 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen biodata kependudukan yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dokumen bio data kependudukan yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan