NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
PERUBAHAN BIO DATA PENDUDUK
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24
Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pelaksanaan Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
- Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan
PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun
2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan
Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
3.
|
PERSYARATAN
|
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah / STTB.
- KK.
- KTP-el.
- Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah.
- Kutipan Akta Perceraian.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :
- Paspor.
- Dokumen Pengganti Paspor
- Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang
memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki
tinggal tetap, syaratnya berupa :
- Paspor
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
- Lurah/Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan
- Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base ( entry data )
- Petugas melakukan pencetakan dokumen
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
- Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.
|
5.
|
JANGKA WAKTU
|
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
- WNI Terlambat pelaporan > 30 hari Rp. 10.000,-
- WNI dan WNA Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia Rp.100.000,-
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir F1.02
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Biodata Kependudukan
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Minimal Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry cetak bio data kependudukan 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan dokumen bio data kependudukan 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Dokumen biodata kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Dokumen bio data kependudukan yang diterbitkan bisa
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|