NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PRODUK PELAYANAN | KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) |
2. | DASAR HUKUM | - Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);
- Peraturan Walikota Metro Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak(KIA).
|
3. | PERSYARATAN | - Foto Copy dan Asli Akta Kelahiran
- Foto copy dan Asli KTP Orang Tua/Wali
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun
|
4. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Penduduk mengambil nomor antrian identitas Penduduk
- mengisi
dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan
yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.
- Paraf oleh Kasi / Kabid untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
- Petugas melakukan pencetakan dokumen
- Penyerahan dokumen yang sudah selesai diproses kepada Pemohon/masyarakat.
|
5. | JANGKA WAKTU | - Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6. | BIAYA/TARIF | |
7. | SARANA DAN PRASARANA | - Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer Fargo HD 5000
- Scanner
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Biodata Kependudukan
|
8. | KOPETENSI | - Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah, sabar dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9. | PENGAWASAN | - Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10. | PENGADUAN DAN SARAN | |
11. | JUMLAH PELAKSANA | - Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak KIA 2 orang.
- Petugas yang menyerahkan dokumen kependudukan 1 orang.
|
12. | JAMINAN PELAYANAN | Dokumen kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Kartu Identitas Anak yang diterbitkan dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | - Evaluasi
dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi
kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|