Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Peraturan Walikota Metro Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak(KIA).

3.

PERSYARATAN

  • Foto Copy dan Asli Akta Kelahiran
  • Foto copy dan Asli KTP Orang Tua/Wali
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun

 

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengambil nomor antrian identitas Penduduk
  • mengisi dan menandatangai formulir permohonan  dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.
  • Paraf  oleh Kasi / Kabid  untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
  • Petugas melakukan   pencetakan dokumen
  • Penyerahan dokumen yang sudah selesai diproses kepada Pemohon/masyarakat.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • G R A T I S

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer Fargo HD 5000
  • Scanner
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Biodata Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah, sabar dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
  • Petugas entry dan cetak KIA 2 orang.
  • Petugas yang menyerahkan dokumen kependudukan 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen kependudukan yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Kartu Identitas Anak yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                     ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan                     ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan