Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan Kartu keluarga(KK)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

KARTU KELUARGA (KK)

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015.

3.

PERSYARATAN

  • Pelayanan Kartu Kelauarga (KK) Baru
  • Pengantar RT/RW
  • Foto Kopi / Kutipan Akta Perkawinan.
  • Fc.Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  • Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
  • Paspor (dokumen penunjang)
  • Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga:
  • Pengantar RT/RW
  • Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  • Anggota Keluarga yang  Numpang (Famili lain)
  • Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  • Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Keluar
  • Perubahan Biodata anggota keluarga
  • KK lama (asli)
  • Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
  • Penerbitak KK karena hilang atau rusak
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  • KK yang rusak
  • Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluraga.

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
  • Lurah/Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan
  • Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan / Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base ( entry data )
  • Petugas melakukan   pencetakan dokumen
  • Paraf  oleh Kasi dan Kabid  untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
  • Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 – 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

Sesuai dengan Perda Tahun 09 Tahun 2013
  • Keterlambatan perubahan susunan dalam KK >30 hari sejak terjadi perubahan Rp.10.000.
  • Pendaftaran penduduk lebih dari 1 KK Rp. 20.000,-
  • Merusak atau menghilangkan Kartu Keluarga Rp. 50.000,-

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi  persyaratan  1 orang.
  • Petugas entry dan cetak KK 5 orang dari 5 Kecamatan.
  • Petugas yang menyerahkan KK 1 orang di masing-masing Kecamatan.

 

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen Kartu Keluarga yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dokumen Kartu Kelaurga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan   ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan