NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PRODUK PELAYANAN | KARTU KELUARGA (KK) |
2. | DASAR HUKUM | - Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan
Pelaksanaan Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37
tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda
Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 9 Tahun 2015.
|
3. | PERSYARATAN | - Pelayanan Kartu Kelauarga (KK) Baru
- Pengantar RT/RW
- Foto Kopi / Kutipan Akta Perkawinan.
- Fc.Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
- Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
- Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
- Paspor (dokumen penunjang)
- Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga:
- Pengantar RT/RW
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
- Anggota Keluarga yang Numpang (Famili lain)
- Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah datang.
- Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga.
- Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
- Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian.
- Surat Keterangan Pindah Keluar
- Perubahan Biodata anggota keluarga
- KK lama (asli)
- Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
- Penerbitak KK karena hilang atau rusak
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian
- KK yang rusak
- Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluraga.
|
4. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
- Lurah/Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan
- Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke Kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base ( entry data )
- Petugas melakukan pencetakan dokumen
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan dokumen di disdukcapil
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
- Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.
|
5. | JANGKA WAKTU | - Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 – 3 Hari Kerja
|
6. | BIAYA/TARIF | Sesuai dengan Perda Tahun 09 Tahun 2013 - Keterlambatan perubahan susunan dalam KK >30 hari sejak terjadi perubahan Rp.10.000.
- Pendaftaran penduduk lebih dari 1 KK Rp. 20.000,-
- Merusak atau menghilangkan Kartu Keluarga Rp. 50.000,-
|
7. | SARANA DAN PRASARANA | - Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Kependudukan
|
8. | KOPETENSI | - Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9. | PENGAWASAN | - Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10. | PENGADUAN DAN SARAN | |
11. | JUMLAH PELAKSANA | - Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak KK 5 orang dari 5 Kecamatan.
- Petugas yang menyerahkan KK 1 orang di masing-masing Kecamatan.
|
12. | JAMINAN PELAYANAN | Dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Dokumen Kartu Kelaurga dapat dipertanggungjawabkan secara
yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | - Evaluasi
dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi
kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|