Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI  Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015.

3.

PERSYARATAN

  • Pembuatan KTP-el Baru
  • Telah berusia 17  ( tujuh belas ) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  • Mengisi formulir F1.21 Permohonan pembuatan KTP-el.
  • Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/STTB.
  • Foto Copy KK, Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian dan dokumen pendukung lainnya.
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak/Perubahan Data
  • KTP-el yang asli
  • Foto Copy KK
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  • Foto Copy KTP-el 
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

 

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk membawa KK dan KTP di TPDK Kecamatan untuk perekaman KTP-el
  • Petugas melakukan verifikasi bio data yang bersangkutan apabila ada kekeliruan maka dilakukan edit data dengan dilampiri bukti pendukung ( akte kelahiran/ akta nikah/akta cerai/ ijazah )
  • Apabila perubahan bio data menyangkut perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin  maka edit data harus dilakukan di data center server di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil tetapi apabila di luar hal tersebut edit data bisa langsung dilakukan di Kecamatan
  • Pemohon melakukan perekaman data KTP-el, sidik jari iris mata di Kecamatan/Disdukcapil
  • Petugas di Dinas  melakukan pencetakan KTP-el
  • Pemohon bisa mengambil KTP-el di Disdukcapil dengan membawa resi tanda bukti sudah perekaman dari Kecamatan.

 

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

 

6.

BIAYA/TARIF

  • GRATIS
  • Merusak atau menghilangkan KTP-el Rp.50.000,-

 

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer Fargo HD 5000
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi persyaratan   1 orang.
  • Petugas entry dan cetak KTP-el 6 orang.
  • Petugas yang menyerahkan KTP-el 1 orang dimasing-masing Kecamatan.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Kartu Tanda Penduduk Elektronik diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                    ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan                     ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan