NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PRODUK PELAYANAN | KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) |
2. | DASAR HUKUM | - Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37
tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda
Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda
Nomor 9 Tahun 2015.
|
3. | PERSYARATAN | - Pembuatan KTP-el Baru
- Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Mengisi formulir F1.21 Permohonan pembuatan KTP-el.
- Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/STTB.
- Foto Copy KK, Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian dan dokumen pendukung lainnya.
- Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak/Perubahan Data
- KTP-el yang asli
- Foto Copy KK
- Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
- Foto Copy KTP-el
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
|
4. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Penduduk membawa KK dan KTP di TPDK Kecamatan untuk perekaman KTP-el
- Petugas
melakukan verifikasi bio data yang bersangkutan apabila ada
kekeliruan maka dilakukan edit data dengan dilampiri bukti pendukung (
akte kelahiran/ akta nikah/akta cerai/ ijazah )
- Apabila
perubahan bio data menyangkut perubahan tanggal lahir dan jenis
kelamin maka edit data harus dilakukan di data center server di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil tetapi apabila di luar hal
tersebut edit data bisa langsung dilakukan di Kecamatan
- Pemohon melakukan perekaman data KTP-el, sidik jari iris mata di Kecamatan/Disdukcapil
- Petugas di Dinas melakukan pencetakan KTP-el
- Pemohon bisa mengambil KTP-el di Disdukcapil dengan membawa resi tanda bukti sudah perekaman dari Kecamatan.
|
5. | JANGKA WAKTU | - Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6. | BIAYA/TARIF | - GRATIS
- Merusak atau menghilangkan KTP-el Rp.50.000,-
|
7. | SARANA DAN PRASARANA | - Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer Fargo HD 5000
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Kependudukan
|
8. | KOPETENSI | - Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9. | PENGAWASAN | - Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10. | PENGADUAN DAN SARAN | |
11. | JUMLAH PELAKSANA | - Penerima berkas memverifikasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak KTP-el 6 orang.
- Petugas yang menyerahkan KTP-el 1 orang dimasing-masing Kecamatan.
|
12. | JAMINAN PELAYANAN | Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik diterbitkan dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | - Evaluasi
dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi
kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|