Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan Pindah Datang SKPWNI dan SKPDLN

NO

KOMPONEN

UARAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (SKPWNI)
  • SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG DARI LUAR NEGERI (SKPDLN)

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.

PERSYARATAN   

     Persyaratan Pindah antar Kab/Prop
  • Formulir permohonan perubahan KK WNI dengan F-1.16
  • Surat Pengantar pindah dari Kelurahan F-1.33 dan F-1.34
  • Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan F-1.35 dan F-1.36
  • Kartu Keluarga (KK) yang asli.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang asli.
  • Foto copy Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.
  • Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).
  • Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan bermetrai 6.000,-
         Bagi yang datang dari Luar Negeri persyaratan di tambah
  • Foto Copy Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Foto copy Izin Tinggal Tetap
  • Foto copy Pasport

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengajukan permohonan ke Kelurahan.
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan perubahan KK WNI menggunakan form       F-1.16 ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
  • Penduduk yang akan pindah antar kabupaten dan propinsi mengajukan permohonan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F-1.34 yang ditanda tangani Lurah setempat.
  • Penduduk ke Disdukcapil dengan membawa Berkas permohonan F-1.35 dan F-1.36  yang ditandatangani oleh Camat setempat.

 

  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
  • Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
  • Petugas melakukan   pencetakan dokumen
  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
  • Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • WNI Terlambat pelaporan > 30 hari Rp. 50.000,-
  • WNI Terlambat melapor dari LN >14 hari Rp.100.000
  • WNA Pemilik Izin Tinggal Tetap/Terbatas >30 hari sejak diterbitkan SKPD Rp. 500.000

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 5.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Biodata Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan   1 orang.
  • Petugas entry cetak dokumen kependudukan 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan dokumen kependudukan 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen kependudukan yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Dokumen kependudukan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan                   ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan