NO | KOMPONEN | UARAIAN |
1. | PRODUK PELAYANAN | - SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (SKPWNI)
- SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG DARI LUAR NEGERI (SKPDLN)
|
2. | DASAR HUKUM | - Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor 37 tahun
2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006.
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda
Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan perubahan Perda
Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
3. | PERSYARATAN | Persyaratan Pindah antar Kab/Prop - Formulir permohonan perubahan KK WNI dengan F-1.16
- Surat Pengantar pindah dari Kelurahan F-1.33 dan F-1.34
- Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan F-1.35 dan F-1.36
- Kartu Keluarga (KK) yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang asli.
- Foto copy Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.
- Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).
- Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan bermetrai 6.000,-
Bagi yang datang dari Luar Negeri persyaratan di tambah - Foto Copy Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Foto copy Izin Tinggal Tetap
- Foto copy Pasport
|
4. | SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | - Penduduk mengajukan permohonan ke Kelurahan.
- Penduduk
mengisi dan menandatangai formulir permohonan perubahan KK WNI
menggunakan form F-1.16 ditanda tangani oleh Lurah dan Camat
setempat.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
- Penduduk
yang akan pindah antar kabupaten dan propinsi mengajukan permohonan
ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F-1.34 yang ditanda tangani
Lurah setempat.
- Penduduk ke Disdukcapil dengan membawa Berkas permohonan F-1.35 dan F-1.36 yang ditandatangani oleh Camat setempat.
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika ada.
- Pemohon membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika ada.
- Petugas melakukan pencetakan dokumen
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
- Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.
|
5. | JANGKA WAKTU | - Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6. | BIAYA/TARIF | - WNI Terlambat pelaporan > 30 hari Rp. 50.000,-
- WNI Terlambat melapor dari LN >14 hari Rp.100.000
- WNA Pemilik Izin Tinggal Tetap/Terbatas >30 hari sejak diterbitkan SKPD Rp. 500.000
|
7. | SARANA DAN PRASARANA | - Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 5.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Biodata Kependudukan
|
8. | KOPETENSI | - Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9. | PENGAWASAN | - Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10. | PENGADUAN DAN SARAN | |
11. | JUMLAH PELAKSANA | - Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry cetak dokumen kependudukan 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan dokumen kependudukan 1 orang.
|
12. | JAMINAN PELAYANAN | Dokumen kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan |
13. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
Dokumen kependudukan yang diterbitkan dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. |
14. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | - Evaluasi
dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi
kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|