Disable Preloader

SPP - Standar Pelayanan Penerbitan Pindah Keluar SKPWNI dan SKPDLN

NO

KOMPONEN

UARAIAN

1.

PRODUK PELAYANAN

  • SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR DAERAH (SKPKD)
  • SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR NEGERI (SKPKN)

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Perda Kota Metro Nomor Metro Nomor 05 Tahun 2011   tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah di ubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015

3.

PERSYARATAN

  • Pengantar dari RT/RW
  • Mengisi formulir F1.33 & F1.34 dari Kelurahan.
  • Mengisi formulir F1.35 & F1.36 dari Kecamatan.
  • Kartu Keluarga asli.
  • Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  • Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan bermetrai 6.000.

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Penduduk mengajukan permohonan ke Kelurahan tempat domisili.
  • Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan menggunakan form F-1.34
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
  • Penduduk menyerahkan berkas permohonan dari kelurahan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F1.34.
  • Penduduk ke Disdukcapil dengan membawa Berkas permohonan yang terdiri dari :
  • Formulir F-1.35 dan F-1.36 dari Kecamatan
  • Pengantar RT/RW.
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli.
  • Bukti Pendukung lainnya jika ada perubahan status
  • Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.
  • Petugas melakukan   pencetakan dokumen Surat Keterangan Pindah menggunakan Format F-1.37

 

  • Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
  • Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • G R A T I S

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
  • Printer
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Biodata Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.
  • Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional   dari Inspektorat Kota Metro.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan  1 orang.
  • Petugas entry dan cetak Surat Keterangan Pindah 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan Surat Keterangan Pindah 1 orang.

12.

JAMINAN PELAYANAN

Dokumen biodata kependudukan yang  diterbitkan  diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat  ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan  ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan