NO
|
KOMPONEN
|
UARAIAN
|
1.
|
PRODUK PELAYANAN
|
- SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR DAERAH (SKPKD)
- SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR NEGERI (SKPKN)
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor
24 Tahun 2013
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan
PP Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun
2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
- Perda Kota Metro Nomor Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana
telah di ubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015
|
3.
|
PERSYARATAN
|
- Pengantar dari RT/RW
- Mengisi formulir F1.33 & F1.34 dari Kelurahan.
- Mengisi formulir F1.35 & F1.36 dari Kecamatan.
- Kartu Keluarga asli.
- Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
- Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga kandung dengan menyertakan surat kuasa/pernyataan bermetrai 6.000.
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Penduduk mengajukan permohonan ke Kelurahan tempat domisili.
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan menggunakan form F-1.34
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
- Penduduk menyerahkan berkas permohonan dari kelurahan ke Kecamatan membawa form F-1.33 dan F1.34.
- Penduduk ke Disdukcapil dengan membawa Berkas permohonan yang terdiri dari :
- Formulir F-1.35 dan F-1.36 dari Kecamatan
- Pengantar RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli.
- Bukti Pendukung lainnya jika ada perubahan status
- Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan.
- Petugas melakukan pencetakan dokumen Surat Keterangan Pindah menggunakan Format F-1.37
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
- Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada Pemohon.
|
5.
|
JANGKA WAKTU
|
- Hari Senin – Jum’at Pukul 07:00 – 15:30
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 6.0
- Printer
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Biodata Kependudukan
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
- Dilakukan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi dan validasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak Surat Keterangan Pindah 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan Surat Keterangan Pindah 1 orang.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Dokumen biodata kependudukan yang diterbitkan diberikan cepat, tepat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap
saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap semester I dan II
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan ( Monev ) di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
|