Disable Preloader

Standar Pelayanan Minimal Disdukcapil

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA METRO

  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Dati II Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur Kotamadya Dati II Metro;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
    5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013;
    7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    10. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan PP No.102 Tahun 2012;
    14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
    16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
    17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
    18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
    19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
    21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai Akibat Perubahan Alamat;
    22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    23. Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);
    24. Peraturan Daerah KOTA METRO Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro;
    25. Peraturan Daerah KOTA METRO Nomor 09 Tahun 2015 perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    26. Peraturan Walikota Metro Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

 

JENIS PELAYANAN

  1. Pendaftaran Penduduk

Jenis pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Penerbitan Dokumen meliputi :

    1. Biodata penduduk;
    2. KK;
    3. KTP- elektronik;
    4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
    5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
    6. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
    7. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
    8. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
  1. Pencatatan Sipil
    1. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
    2. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
    3. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
    4. Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
    5. Pencatatan Pengangkatan Anak;
    6. Pencatatan Pengesahan Anak;
    7. Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
    8. Pencatatan Perubahan Nama;
    9. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
    10. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
    11. Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    12. Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    13. Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.

 

BIODATA PENDUDUK

  1. PERSYARATAN
  2. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI :
    1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
    2. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain;
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Pamomg;
  4. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Jika ada);
  5. Kartu Keluarga;
  6. Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  7. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah/sebutan lain;
  8. Kutipan Akta Perceraian;

 

  1. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Paspor ; atau
    2. Dokumen Pengganti Paspor.
  1. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNA (Pemegang Izin Tinggal Tetap):
    1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
    2. Paspor;
    3. Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi;
    4. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi;
    5. Surat Keterangan Perubahan Status Kependudukan;
    6. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Puskesmas / Dokter / Bidan bagi pelaporan kelahiran;
    7. Akta Perkawinan bagi pelaporan kelahiran; dan
    8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang datang dari luar daerah.

 

  1. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk dan penduduk sementara Orang Asing (Pemegang Izin Tinggal Terbatas) sementara :
    1. Paspor;
    2. Kartu Izin Tinggal Sementara dari Imigrasi;
    3. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi; dan
    4. Izin Kerja Tenaga Asing;
  1. TATA CARA PENERBITAN
  2. Tata cara penerbitan biodata penduduk bagi penduduk  WNI dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro melalui Kelurahan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI per Keluarga (F -1.01 dan F-1.02);
    2. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    3. Petugas  registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    4. Petugas registrasi merekam data ke dalam database kependudukan dengan SIAK untuk mendapatkan NIK;
    5. Lurah menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01);
    6. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk WNI (F-1.07); dan
    7. Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI (F-1.07).

 

  1. Tata cara penerbitan biodata penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08 dan F-1.10);
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
    3. Petugas  registrasi     mencatat     dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    4. Petugas  registrasi     merekam     biodata        ke      dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
    5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14); dan
    6. Pemohon menerima Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14)
  1. Tata cara penerbitan biodata penduduk sementara Orang Asing (memiliki Izin Tinggal Sementara), dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk sementara Orang Asing (F-1.08);
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
    3. Petugas  registrasi     mencatat     dalam Buku         Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    4. Petugas     registrasi     merekam     biodata     ke     dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
    5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk sementara Orang Asing (FS.12); dan
    6. Pemohon menerima  Biodata Penduduk  sementara Orang Asing (FS.12).

 

Waktu Penyelesaian     :         3 (Tiga) hari kerja
Jam Pelayanan              :         Senin-Kamis         Jam 08.00 s/d 16.00 WIB
Jum’at                           Jam 08.00 s/d 16.30 WIB

Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro

  1. Jl.  Imam Bonjol No. 26 Metro Pusat Telp (0725) 42433 Fax (0725) 42494
  2. web  : http://www.metrokota.go.id/skpd/?kdskpd=11
  3. Email : disdukcapilkomet@gmail.com