Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta
pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan
pembukuan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
- Penyiapan bahan penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
- Penatausahaan, akuntasi dan pembukuan keuangan;
- Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
- Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
- Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinga.