Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan
persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN,
urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara,
dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Pelaksanaan urusan persuratan;
- Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Pelaksanaan pengelolan perlengkapan dan barang milik negara;
- Pelaksanaan urusan administrasi ASN.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.