Saya ingin bertanya, persyaratan apa saja dan tahapan apa saja
Untuk mengurus perpindahan alamat (kk,ktp) yang masih berlokasi di satu kecamatan
Yakni dari alamat mulyojati (lama) ke alamat mulyosari (baru) terimakasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
28-10-2023 / 21:21 PM
Selamat malam bapak/ibu untuk pindah alamat silakan lakukan pindah KK nya terlebih dahulu ke Kelurahan dan Kecamatan ya nanti setelah KK barunya jadi silakan lakukan perubahan KTP nya
Terimakasih...
Siti bariyah
25-10-2023 / 11:39 AM
Assalamualaikum...
Ijin bertanya Bpk/ibu saya ingin membuat akte kelahiran dan penambahan anggota keluarga di KK. Klo boleh tahu syaratnya apa aja dan apakah bisa diurus secara online
Jawaban Admin Dukcapil Metro
25-10-2023 / 13:30 PM
Waalaikumsalam bapak/ibu bisa dilakukan secara online melalui whatsapp ya
Untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran baru yaitu :
- Fotocopy surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan - Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan - Fotocopy KK - Mengisi formulir F-2.01
Untuk Informasi lebih lanjut bapak/ibu bisa menghubungi salah satu petugas akta kelahiran, berikut nomor petugasnya :
- Putri Oktariyanti (085809203325) - Marendra R (085210000478) - Susmini (082282154773) - Rumiyati (081379470411) - Sri Hartati (081386628590)
Arifin roeslie
Saya ingin bertanya, persyaratan apa saja dan tahapan apa saja Untuk mengurus perpindahan alamat (kk,ktp) yang masih berlokasi di satu kecamatan Yakni dari alamat mulyojati (lama) ke alamat mulyosari (baru) terimakasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Selamat malam bapak/ibu untuk pindah alamat silakan lakukan pindah KK nya terlebih dahulu ke Kelurahan dan Kecamatan ya nanti setelah KK barunya jadi silakan lakukan perubahan KTP nya
Terimakasih...