PROFIL DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA METRO
Berdasarkan UU Nomor 23
tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni
urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil masuk dalam
urusan Pemerintahan Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar. Untuk menuju
Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) melalui lembaga-lembaga Pemerintah
yang akan dibentuk sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing
pemerintah.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Metro sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam pelaksanaanya meliputi dalam 4 bidang yaitu :
- Sekretariat
- Bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan
Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatn Data
Dari kewenangan tersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil adalah penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Pengelolaan dan Pengawasan mobilitas penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Instansi
Pemerintah yang ada di Kota Metro, sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
Kependudukan, dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil merupakan hasil perubahan dari Pembentukan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah Kota Metro Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor : 09
Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan
susunan perangkat daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor
43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro
memiliki Pegawai berstatus PNS berjumlah 30 (tiga puluh) orang,
Pegawai berstatus PPPK berjumlah 5 (lima) orang dan pegawai yang berstatus
kontrak sebanyak 45 (empat puluh lima) orang, yang terdiri dari 38 (tiga
puluh delapan) orang laki-laki dan 42 ( empat puluh dua ) orang perempuan.
Seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada bekerja sesuai dengan Tugas Pokok
dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi
yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka Mewujudkan
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Gavermance), Terhormat dan Bermartabat
melalaui Visi Kota Metro “ TERWUJUDNYA KOTA METRO
BERPENDIDIKAN, SEHAT, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA "