Selamat pagi,
Saya ingin bertanya mengenai pembuatan akta kelahiran baru, apakah ada denda jika baru mau buat akta lahir sekarang sedangkan anak saya usianya sudah 6 bulan saat ini? Jika ada, berapa denda yg harus saya bayar dan syaratnya apa saja utk membuat akta? Terima kasih.
Jawaban Admin Dukcapil Metro
21-10-2022 / 12:13 PM
Selamat pagi
Tidak ada denda Pak/ Ibu untuk pembuatan akta kelahiran baru silahkan lakukan konsultasi melalui pelayanan via wa,
silahkan pilih Nomor wa dibawah ini
1. Eti Susilowati (082176871375)
2. Susmini (082282154773)
3. Sri Hartati (081386628590)
4. Hanifah (085379242128)
Terimakasih.
novika
25-01-2022 / 10:40 AM
Selamat pagi,
saya mau mengurus KTP hilang, namun alamat asal saya bukan Kota Metro, sudah ada Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat, apakah bisa diurus di Dukcapil Kota Metro? Jika bisa, apa saja syrat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?
Jawaban Admin Dukcapil Metro
25-01-2022 / 11:56 AM
Selamat pagi,
Silakan dapat menghubungi petugas secara langsung melalui online via Whatsapp, berikut nomor petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang bisa dihubungi terkait pelayanan KTP elektronik
Lita Astri Yuana
Selamat pagi, Saya ingin bertanya mengenai pembuatan akta kelahiran baru, apakah ada denda jika baru mau buat akta lahir sekarang sedangkan anak saya usianya sudah 6 bulan saat ini? Jika ada, berapa denda yg harus saya bayar dan syaratnya apa saja utk membuat akta? Terima kasih.
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Selamat pagi
Tidak ada denda Pak/ Ibu untuk pembuatan akta kelahiran baru silahkan lakukan konsultasi melalui pelayanan via wa,
silahkan pilih Nomor wa dibawah ini
1. Eti Susilowati (082176871375)
2. Susmini (082282154773)
3. Sri Hartati (081386628590)
4. Hanifah (085379242128)
Terimakasih.