Disable Preloader

Rubrik Konsultasi Pelayanan Kependudukan

  • Fitri nur
    02-07-2025 / 9:29 AM

    Admin, untuk pembuatan akte kelahiran dan penamnahan nama di KK apa aja ya syaratnya?


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      02-07-2025 / 9:41 AM

      Halo selamat pagi bapak/ibu, untuk pembuatan 3 in 1 akta kelahiran syaratnya yaitu : 

      - Surat keterangan kelahiran 

      - KK asli 

      - Mengisi Formulir F-2.01

      - Foto buku nikah/kutipan akta perkawinan

      Untuk informasi lebih lanjut silakan bapak/ibu dapat menghubungi salah satu petugas pelayanan akta dibawah  ini : 

      • Putri Oktariyanti ( 082130115160 )

      • Marendra R  ( 085210000478 )


  • INDRA SUGIONO
    01-07-2025 / 18:27 PM

    ok


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      02-07-2025 / 9:10 AM

      Mohon maaf ada yang bisa kami bantu?





Silahkan Kirim Pertanyaan