Izin bertanya, apa dasar penambahan persyaratan Surat Pernyataan bermaterai pada pelayanan KTP/KK hilang sedangkan warga sudah melengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Kenapa Dukcapil Kota Metro tidak mengakui dokumen dari lembaga lain? Kenapa beda prosedur dengan dukcapil lamtim dan lamteng?. PN-Metro
Jawaban Admin Dukcapil Metro
16-09-2021 / 9:44 AM
Terima kasih atas pertanyaanya, untuk pelayanan KTP hilang cukup memakai surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan FC KK,
Sedangkan untuk kehilangan KK memakai surat kehilangan dari kepolisian juga dan untuk prosesnya ke Kelurahan Kecamatan sampai jadi KK nya untuk syarat lengkapnya silahkan datang ke Kelurahan Kecamatan setempat. Terima Kasih
(KABID Dafduk)
Yudo Ananto
30-06-2021 / 9:01 AM
Yth Kepala Disdukcapil Kota Metro,
Terima kasih atas layanannya dalam pembuatan akta kelahiran, saya sangat terbantu dengan adanya sistem online ini.
Mohon infonya ada beberapa yang saya tanyakan,
1. Telah beredar video dari Dirjen Dukcapil, bahwa akta maupun KK sekarang sudah digital (ttd digital), apakah saya bisa dikirimkan scan akta kelahiran yang saya ajukan melalui email? dikarenakan posisi saya sedang bekerja di Jakarta.
2. Untuk pengurusan KK saya cek di layanan dukcapil metro masih belum online ya? apakah pengajuannya masih manual? saya hendak update data KK setelah pengajuan akta kelahiran ini.
Jawaban Admin Dukcapil Metro
16-09-2021 / 9:45 AM
Selamat siang bapak/ibu terima kasih atas pertanyaanya
untuk pertanyaan pertama bisa silahkan ajukan permohonannya ke email Dukcapil Metro langsung, yang kedua Untuk pengurusan update KK prosesnya ke kelurahan kecamatan domisili bpk/ibu tinggal
M Yamin, SH
Izin bertanya, apa dasar penambahan persyaratan Surat Pernyataan bermaterai pada pelayanan KTP/KK hilang sedangkan warga sudah melengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Kenapa Dukcapil Kota Metro tidak mengakui dokumen dari lembaga lain? Kenapa beda prosedur dengan dukcapil lamtim dan lamteng?. PN-Metro
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Terima kasih atas pertanyaanya, untuk pelayanan KTP hilang cukup memakai surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan FC KK,
Sedangkan untuk kehilangan KK memakai surat kehilangan dari kepolisian juga dan untuk prosesnya ke Kelurahan Kecamatan sampai jadi KK nya untuk syarat lengkapnya silahkan datang ke Kelurahan Kecamatan setempat. Terima Kasih
(KABID Dafduk)