1. Melaksanakan kegiatan pemuktahiran data anomali kependudukan dengan
turun langsung ke kelurahan se-Kota Metro sesuai jadwal dan daftar data
anomali yang telah ditetapkan
2. Mengumpulkan dokumen pendukung dan/atau melakukan klarifikasi lapangan
terhadap data yang terindikasi anomali, seperti perbedaan elemen data (NIK,
nama, tanggal lahir, status kawin, pendidikan, dll.), data ganda, data tidak
aktif, dan sebagainya.
3. Melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Metro sebagai bahan pembaruan dan penertiban
data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Tempat : Kelurahan Banjarsari / Rumah Rumah Warga
Tanggal / waktu : 17 - 21 Juli 2025 / 09.00 sd Selesai

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)