Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Admin, untuk pembuatan akte kelahiran dan penamnahan nama di KK apa aja ya syaratnya?
<p>Halo selamat pagi bapak/ibu, untuk pembuatan 3 in 1 akta kelahiran syaratnya yaitu : </p><p>- Surat keterangan kelahiran </p><p>- KK asli </p><p>- Mengisi Formulir F-2.01</p><p>- Foto buku nikah/kutipan akta perkawinan</p><p>Untuk informasi lebih lanjut silakan bapak/ibu dapat menghubungi salah satu petugas pelayanan akta dibawah ini : </p><p>• Putri Oktariyanti ( 082130115160 )</p><p>• Marendra R ( 085210000478 )</p>