Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

AYU SEPSINAR
29 Jul 2025 12:12
Pertanyaan:

Bagaimana syarat dan alur perekaman KTP untuk penyandang disabilitas (cacat intelektual)?
Terimakasih

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat pagi bapak/ibu, untuk perekaman disabilitas silakan dapat menghubungi salah satu petugas dibawah ini ya, nanti akan kami lakukan jemput bola untuk perekamannya. Terimakasih&nbsp;</p><p>- Sisbagio 0857099004001</p><p>- Sujani 081373909229</p><p>- Mylizatri S. 087841154488</p><p>- Ari Setiawati 081279511811</p><p>- Rike Prisina 085162801792</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi