Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Selamat siang bpk/ibu, mohon maaf saya mau bertanya. Sya nikah siri dan sudah pisah, saya punya anak tapi blm buat akta kelahiran, kalau saya mau buat akta kelahiran anak saya apakah bisa? Saya hanya ada kk dan ktp saya saja, data dri pihak lelaki saya tdk ada. Terimakasih
<p>Selamat siang bapak/ibu Bisa di buatkan untuk dokumen kependudukan, menjadi anak dari seorang ibu, silahkan ybs datang langsung ke kantor, dengan membawa, kk, ktp, surat keterangan lahir, kemudian membawa materai 10rb kurang lebih 3 lembar, tanpa berwakil</p>