Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Panji Agusmantoro
25 Aug 2020 01:05
Pertanyaan:

Bpk/Ibu Mau Tanya,
Sy Masih Pakai NIK dan No KK lama Sebelum E KTP, Sy dinas di Luar Kota dari 2011, Sekarang Sy mau Urus NIK dan NO KK yg sudah Terekam,
1. Persyaratan Nya Apa Saja ?
2. Kira2 Berapa Lama Pengurusan Nya ? (Karena berkaitan dengan Cuti untuk pemgurusan)
3. Kira2 Ketika sdh Selesai, Apakah Sy Bisa langsung Minta Surat keterangan pindah Alamat ?

Mohon Bantu Info Nya Ya Bpk/Ibu
Terimakasih

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Yth. Bpk Panji, NIK yang sudah digunakan untuk perekaman biomeric/KTPel berlaku seumur hidup dan tidak dapat melakukan perekaman KTPel&nbsp; berulang meskipun dengan NIK berbeda. Pengurusan dokumen kependudukan KTPel persyaratannya Fotocopy KK, waktu pengurusan KTPel rata-rata sekitar 10 menit langsung jadi jika tidak ada kendala jaringan.&nbsp;</p><p>Apabila anda mau mengurus pindah dapat melakukan permohonan surat pindah secara langsung/online melalui Dinas Dukcapil baik di tempat daerah asal pindah maupun tempat kedatangan.</p><p>Untuk layanan online dukcapil di Kota Metro dapat melalui download aplikasi playstore "Layanan Dukcapil Kota Metro Dalam Genggaman" atau melalui laman website&nbsp;<a href="https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/">https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/</a>.</p><p>Seluruh layanan dokumen kependudukan <b>GRATIS</b> tidak dipungut biaya. Terima Kasih&nbsp;</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi