Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Assalamualaikum, saya mau bertanya
Saya sudah mendaftarkan pembuatan KIA melalui online dan proses sudah selesai tinggal mengambil, namun saat ini saya bertugas di luar propinsi Lampung. Apakah dalam pengambilan KIA tersebut dapat diwakilkan menggunakan Surat Kuasa?
<p>Waalaikumsalam Pak/Buk , jika sudah melakukan pelayanan online dan sudah dikonfirmasi dengan petugasnya silakan langsung ambil dengan membawa berkas persyaratan, dapat diwakilkan dengan perwakilan keluarga yang ada di sini pak/buk </p><p>Terimakasih<br></p>