Pertanyaan dan jawaban konsultasi
mohon informasinya cara mengurus akte parkawinan yang hilang untuk perkawinan non muslim
<p>Selamat Sore Pak/Buk, mohon maaf akte perkawinannya terbitan mana ya Pak/Buk?<br></p><p>Persyaratan mengurus akte perkawinan yang hilang Surat Keterangan Hilang dari kepolisian, fotokopi(akte perkawinan), fotokopi KK, fotokopi KTP, Dan nanti ada surat permohonan </p><p>Note: Jika tidak ada fotokopi akte perkawinan harus melalui sidang ke pengadilan terlebih dahulu.</p><p>Untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu bisa langsung berkonsultasi dengan petugas kasi akta perkawinan melalui whatsapp 085379242128 (Hanifah)<br></p>