Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Assalamualaikum war wab.kepada bapak/ibu. Saya ingin bertanya:
1. Ibu mertua saya kan meninggal 2thn lalu dan saya belum membuatkan akta Kematian, itu syaratnya apa y dan bagaimana alurnya?
2. saya ingin menggabungkan ayah mertua saya ke KK saya dan suami,itu bagaimana alur prosesnya?
3. Saya dan suami belum mengganti KTP saya stelah menikah, syaratnya apa?
Apakah perubahan diatas bisa langsung diproses sekaligus? Terimakasih.
Wassalamu'alaikum war wah.
<p>Walaikumsalam Wr. wb.</p><p>1. Syarat Akta kematian </p><ul><li>KK asli</li><li>KTP asli</li><li>Surat Kematian dari rumah sakit / kelurahan</li><li>KK saksi</li><li>Mengisi Formulir F-2.28 dan F-2.29</li><li>Surat pernyataan gol darah (anggota keluarga yang ada di KK)</li><li>Fotocopy Buku Nikah yang bersangkutan</li></ul><p>2. Pengurusan Kartu Keluarga dilakukan dikelurahan dan dikecamatan, Syaratnya</p><ul><li>Surat Kematian </li><li>KK asli</li><li>Surat pernyataan gol darah (anggota keluarga yang ada di KK)</li></ul><p>3. Perubahan KTP bisa dilakukan dengan, syaratnya :</p><ul><li>Foto Copy KK</li><li>Fotocopy KTP<br></li></ul>