Disable Preloader

Rubrik Konsultasi Pelayanan Kependudukan

  • alisa
    20-11-2024 / 6:25 AM

    hai kak saya mau tanya dokumen saya semua hilang dri akta kk ijaza ktp dll karna sempat kemalingan, bagaimana saya harus membuat ktp dn kk baru?


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      20-11-2024 / 8:03 AM

      Selamat pagi bapak/ibu, untuk proses pembuatan KK Lewat kelurahan dan kecamatan ya. Kalau KK sudah terbit baru proses KTP dan Aktanya ya. Terimakasih.


  • Puji Lestari
    14-11-2024 / 12:51 PM

    Assalamu'alaikum, izin bertanya. Bagaimana cara untuk membuat akte kematian untuk orang tua yang sudah lama meninggal lebih dari 20th.dan apa saja persyaratan nya. Terima kasih????


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      15-11-2024 / 12:02 PM

      Syarat pembuatan akte kematian.

      1. Mengisi formulir f2.01

      2. KK KTP asli yg meninggal.

      3. KTP asli pelapor

      4. KK/KTP saksi bs tetngga tau klrga.

      5. Srt kematian dr rmh sakit / kelurahan.

      Jika tidak ada dokumen negara lainya yang sah. Maka harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu





Silahkan Kirim Pertanyaan