Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Keluarga, saya ingin bertanya. Apabila dalam kartu keluarga terdapat 6 orang terdiri dari Ibu, ayah, dan 4 anak.
Apabila anak pertama dan anak kedua sudah menikah. Apakah akan dibuatkan kartu keluarga baru dengan tidak mencantumkan nama anak pertama dan kedua atau dibuatkan kartu keluarga baru dengan hanya mengubah status anak pertama dan kedua saja.
<p>Selamat siang bapak/Ibu, terkait dengan pengurusan KK bisa langsung berkonsultasi secara online dengan salah satu petugas KK berikut nomor pelayanan KK :<br>- Rike Prisinia ( 085162801792 )<br>- Rasminah ( 082178680218 )<br>- Sumarno ( 089936477767 )</p><p>Terimakasih...<br></p>