Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Cara pindah kependudukan/domisili
Syarat Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Keluar<ol><li>Mengsisi Formulir F 1.34</li><li>Mengisi Formulir F 1.35 </li><li>KK asli.</li><li> KTP asli yang pindah/surat kehilangan jika KTP pindah<br></li><li> Buku nikah/Akta perkawinan.</li><li>Surat cerai/Akta perceraian bagi yang berstatus janda/duda.</li><li>Melengkapi
dokumen pendukung yang diperluakan ( fotocopy kenal lahir/akta
kelahiran, fotocopy ijazah, surat keterangan gol darah dan lain-lain.
Apabila cetak KK baru).</li><li>Surat Keterangan gol darah (anggota keluarga yang ada di KK).</li><li><br></li></ol><p class="alert-heading">Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Masuk</p>
<p>
</p><ol><li>Melampirkan Surat Keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal</li></ol><p>Catatan :</p><p>Pengurusan SKPWNI datang dilakukan di kelurahan sampai dengan kecamatan.</p>