Assalamualaikum bpk/ibu mohon bantuannya mengenai NIK saya yang tidak valid di Pusdatin pusat. Padahal nomor NIK sudah sama dengan di KTP dan KK. Saya ingin mengurus PPG,,tapi terkendala NIK yang tidak valid di Pusdatin mohon solusi dan bantuannya
Jawaban Admin Dukcapil Metro
26-09-2024 / 15:17 PM
Waalaikumsalam bapak/ibu untuk NIK yang tidak valid bisa konsultasi dengan salah satu petugas kami dengan mengirimkan foto KK dan KTP ke nomor whatsapp dibawah ini, nanti akan kami bantu cek datanya :
- N. Habib 0811725954
- Chandra 085768468873
- Arista 08877032292
- Cahya 082179759874
- Anton 085357818125
- Andika 082281826675
Edward Andriyanto
25-09-2024 / 7:59 AM
Maaf mau bertanya apa saja syarat untuk pembuatan akta lahir anak dan kartu anak ya? Terimakasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
25-09-2024 / 13:39 PM
Selamat siang bapak/ibu, untuk persyaratan 3in1 Akta Kelahiran yaitu,
1. Mengisi formulir F-2.01
2. Surat kelahiran asli dari (Bidan/RSU/Puskesmas dll).
3. KTP orangtua.
4. KK orangtua.
5. Buku nikah/akta perkawinan orangtua.
6. KK saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi).
7. Surat pernyataan bagi pemohon yang berumur lebih dari 1 tahun.
Nurjanah Purwitasari
Assalamualaikum bpk/ibu mohon bantuannya mengenai NIK saya yang tidak valid di Pusdatin pusat. Padahal nomor NIK sudah sama dengan di KTP dan KK. Saya ingin mengurus PPG,,tapi terkendala NIK yang tidak valid di Pusdatin mohon solusi dan bantuannya
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Waalaikumsalam bapak/ibu untuk NIK yang tidak valid bisa konsultasi dengan salah satu petugas kami dengan mengirimkan foto KK dan KTP ke nomor whatsapp dibawah ini, nanti akan kami bantu cek datanya :
- N. Habib 0811725954
- Chandra 085768468873
- Arista 08877032292
- Cahya 082179759874
- Anton 085357818125
- Andika 082281826675