Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Assalamualaikum bapak/ibu, ijin bertanya. Jika Akta kelahiran anak hilang hanya ada file hasil scan saja apakah bisa dicetak mandiri atau harus cetak ulang ke kantor dukcapil ya?
<p>Selamat siang bapak/ibu silakan langsung datang ke kantor disdukcapil kota metro dengan membawa persyaratannya yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian , KK, KTP, Fotocopy Akta Kelahiran. Terimakasih</p>