Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Permisi Bapak/Ibu. Akta kelahiran saya hilang dan posisi saya saat ini sedang berkuliah di pulau Jawa. Saya sudah melengkapi berkas via website dan sudah diverifikasi. Untuk pengambilan dokumen akta kelahiran yang baru apakah bisa diambilkan oleh orang tua saya? Dan apakah boleh hanya membawa print hasil scan dokumen yang sudah diupload (KTP, Surat ket kehilangan dari polisi, surat permohonan akta baru, akta kelahiran yang hilang, surat keabsahan) karena tidak memungkinkan untuk membawa berkas asli tersebut secara fisik. Terima kasih????????
<p>Selamat siang bapak/ibu, bisa diwakilkan dengan orang tua yang bersangkutan silakan bisa menghubungi a.n Putri Oktariyanti 085809203325. Terimakasih..<br></p>