Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Selamat diang, izin bertanya untuk melakukan pencetakan ulang ktp yang hilang daftar onlinenya melalui website atau gimana ya? soalnya saya daftar akun di website NIK selalu unique value, terima kasih.
<p>Selamat pagi kak, untuk pencetakan KTP karena hilang silakan bisa langsung datang ke kantor ya, dengan membawa fotokopi KK dan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian. Terimakasih</p>