Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Salsabilla
18 Jun 2026 14:00
Pertanyaan:

Selamat diang, izin bertanya untuk melakukan pencetakan ulang ktp yang hilang daftar onlinenya melalui website atau gimana ya? soalnya saya daftar akun di website NIK selalu unique value, terima kasih.

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat pagi kak, untuk pencetakan KTP karena hilang silakan bisa langsung datang ke kantor ya, dengan membawa fotokopi KK dan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian. Terimakasih</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi