Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Ovi olivia
26 Sep 2023 10:48
Pertanyaan:

Selamat siang. Saya mau tanya
Akte lahir saya rusak fisik, apakah bisa dilakukan pencetakan ulang ? Tapi untuk ktp saya dijakarta.

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat siang bapak/ibu untuk pencetakkan ulang akta kelahiran bisa dilakukan sesuai dengan domisili kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan. Terimakasih...<br></p>

Kembali ke Daftar Konsultasi