Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Assalamualaikum, mohon bertanya, Kakek saya sudah meninggal sejak tahun 2001, di kota Metro.
Bisakah pembuatan Akta Kematiannya secara online? Jika bisa, apakah seluruh syarat harus dilengkapi?
Karena syarat di Akta Kelahiran dan KTP asli dan FC nya Kakek saya sudah tidak ada lagi, mengingat sudah sangat lama sejak waktu wafatnya beliau.
Mohon bantuannya ya
<p><span style="font-size: 14px;">Wa'alaikum salam wrwb...Pencatatan Kematian yg tdk terdaftar dalam KK dan dalam Database Kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Terimakasih..</span><br></p>