Sy ingin membuat sertifikat rumah dr nama nenek sy ke sy,,di mana sy ke kelurahaan serta notaris agar ke kantor dukcapil terlebih dahulu buat akte kematian atas nama nenek sy, itu persyaratan yg di hrs di penuhi permintaan dr notaris, mohon bantuan y pak/ibu untuk pembuatan sertifikat balik nama atas nama alm nenek ke cucu y, terima kasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
25-07-2024 / 7:47 AM
Selamat pagi bapak/ibu untuk pembuatan akta kematian persyaratannya yaitu :
1. Mengisi formulir F-2.01 (DOWNLOAD)
2. Surat keterangan kematian dari kelurahan.
3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit.
5. KTP asli dan fotocopy.
6. KK asli dan Fotocopy.
7. surat nikah/akta perkawinan asli dan fotocopy.
8. surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian diatas 5 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut bisa konsultasi terlebiih dahulu dengan petugas akta kematian a.n Marendra R ( 085210000478 ). Terima kasih...
Yudi Eka Putra
19-07-2024 / 15:14 PM
Assalamualikum...
Bagaimana prosedur pencetakan KTP ulang setelah melakukan pembaruan data pada KK ?
Jawaban Admin Dukcapil Metro
22-07-2024 / 8:31 AM
Selamat pagi bapak/ibu, untuk pencetakan KTP karena perubahan data, silakan langsung datang ke kantor atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Metro dengan membawa fotocopy KK dan KTP lamanya ya, nanti akan kami bantu cetakkan. Terimakasih....
Faris saleh
Sy ingin membuat sertifikat rumah dr nama nenek sy ke sy,,di mana sy ke kelurahaan serta notaris agar ke kantor dukcapil terlebih dahulu buat akte kematian atas nama nenek sy, itu persyaratan yg di hrs di penuhi permintaan dr notaris, mohon bantuan y pak/ibu untuk pembuatan sertifikat balik nama atas nama alm nenek ke cucu y, terima kasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Selamat pagi bapak/ibu untuk pembuatan akta kematian persyaratannya yaitu :
1. Mengisi formulir F-2.01 (DOWNLOAD)
2. Surat keterangan kematian dari kelurahan.
3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit.
5. KTP asli dan fotocopy.
6. KK asli dan Fotocopy.
7. surat nikah/akta perkawinan asli dan fotocopy.
8. surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian diatas 5 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut bisa konsultasi terlebiih dahulu dengan petugas akta kematian a.n Marendra R ( 085210000478 ). Terima kasih...