Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Angela sentyanexaristy
02 Dec 2020 09:50
Pertanyaan:

Pak akta kelahiran saya hilang, apakah saya harus membuat ulang atau bagaimana ya?

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Syarat Pencetakan Akta Kelahiran dikarenakan Hilang Sebagai Berikut :</p><ol style="outline: 0px; margin-bottom: 1rem;"><li style="outline: 0px;">&nbsp;KTP</li><li style="outline: 0px;">&nbsp;KK</li><li style="outline: 0px;">&nbsp;Surat Kehilangan Akta Kelahiran Dari Kepolisian</li><li style="outline: 0px;">&nbsp;Foto Copy Akta Kelahiran, apabila tidak ada&nbsp; diganti Surat Keputusan Penetapan Pengadilan</li><li style="outline: 0px;">&nbsp;Surat Permohonan Akta kelahiran Kutipan Kedua</li></ol>

Kembali ke Daftar Konsultasi