Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Pak akta kelahiran saya hilang, apakah saya harus membuat ulang atau bagaimana ya?
<p>Syarat Pencetakan Akta Kelahiran dikarenakan Hilang Sebagai Berikut :</p><ol style="outline: 0px; margin-bottom: 1rem;"><li style="outline: 0px;"> KTP</li><li style="outline: 0px;"> KK</li><li style="outline: 0px;"> Surat Kehilangan Akta Kelahiran Dari Kepolisian</li><li style="outline: 0px;"> Foto Copy Akta Kelahiran, apabila tidak ada diganti Surat Keputusan Penetapan Pengadilan</li><li style="outline: 0px;"> Surat Permohonan Akta kelahiran Kutipan Kedua</li></ol>