Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Suradi
02 Mar 2024 13:03
Pertanyaan:

Selamat siang,saya mau tanya kalau ktp yg buram apa bisa di ganti ktp pisik yg baru.dan apa persyaratannya?trima kasih.

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p><span class="selectable-text copyable-text">Halo kak untuk perubahan KTP karena sudah buram atau rusak bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa fotokopi kk dan ktp yang sudah buram tsb, nanti akan kami bantu cetakkan. Terima Kasih</span><br></p>

Kembali ke Daftar Konsultasi