Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Selamat siang..
Papa kami bulan 4 lalu meninggal di penang karena sakit dan kami telah mendapatkan sijil kematian setempat (penang).
Apakah untuk kematian luar negeri, perlu diurus akta kematian atau hanya mengurus pelaporan pencatatan kematian di luar negeri?
Terima kasih.
<p>Selamat siang Bu, Tergantung pada negara tempat WNI tersebut meninggal. Jika negara tempat WNI tersebut meninggal, melayani pencatatan kematian untuk orang asing.. berarti pihak keluarga hanya tinggal melakukan pelaporan kematian ke perwakilan Republik Indonesia diluar negri. Tapi, jika negara tempat WNI tersebut meninggal tidak melayani pencatatan kematian untuk orang asing.. pihak keluarga harus melakukan pencatatan kematian ke perwakilan Republik Indonesia diluar negri.<br></p>